🏛️ SERI PENDIDIKAN POLITIK #025
KALAU RAKYATNYA JUTAAN,
BAGAIMANA KHALIFAH DIPILIH?
Di seri sebelumnya kita bertanya:
❓ Kalau ada beberapa calon Khalifah,
siapa yang memilih?
Sekarang muncul masalah baru.
Bayangkan...
Penduduk sebuah negeri
jumlahnya puluhan juta.
Apakah semuanya harus
berkumpul di satu tempat?
Apakah seluruh kaum Muslim
harus berdiri dalam satu barisan
untuk membaiat secara langsung?
Tentu muncul pertanyaan:
❓ “Kalau begitu,
bagaimana prosesnya dilakukan?”
Pertama, kita kembali
kepada prinsip dasarnya.
Khalifah tidak mendapatkan
kekuasaan karena warisan.
Tidak karena keluarga.
Tidak karena kekayaan.
Dan tidak karena
mengangkat dirinya sendiri.
Khalifah mendapatkan kekuasaan
melalui:
🤝 BAIAT.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan pengangkatan Khalifah
dan baiat.*
Lalu bagaimana dengan
jutaan rakyat?
Di sinilah kita harus membedakan:
🔥 PRINSIP SYAR'I
dan
🛠️ TEKNIS PELAKSANAAN.
Prinsipnya adalah:
KAUM MUSLIM MEMILIKI HAK
DALAM PENGANGKATAN KHALIFAH.
Sedangkan bentuk teknis
untuk mewujudkan proses tersebut
tidak harus selalu sama.
Sejarah Khulafaur Rasyidin
sendiri menunjukkan
mekanisme yang berbeda-beda
dalam proses pengangkatan mereka.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
pembahasan pengangkatan Khalifah.*
Maka jangan langsung
membayangkan:
“Semua orang harus berkumpul
di satu lapangan.”
Tidak harus begitu.
Yang harus ada adalah
proses yang memungkinkan
terwujudnya pengangkatan
Khalifah secara sah.
Sekarang bayangkan
penerapannya dalam masyarakat
modern.
Ada beberapa calon
yang memenuhi syarat.
Informasi mengenai mereka
disampaikan kepada masyarakat.
Kemudian dilakukan mekanisme
pemilihan yang memungkinkan
kaum Muslim menentukan
siapa yang mereka kehendaki.
Setelah calon yang memperoleh
pilihan ditentukan...
dilakukan:
🤝 BAIAT.
Baiat inilah yang menjadi
akad pengangkatan Khalifah.
📚 Rujukan:
*Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan baiat.*
Jadi...
Pemilihan dan baiat
jangan dicampur menjadi
satu hal.
🗳️ PEMILIHAN
adalah proses menentukan
siapa yang akan mendapatkan
kekuasaan.
🤝 BAIAT
adalah akad pengangkatan
Khalifah.
Sekarang coba bayangkan
situasinya.
Ada tiga calon.
Ketiganya memenuhi syarat.
Masyarakat memberikan
pilihannya.
Salah satu memperoleh
pilihan yang sah.
Kemudian dilakukan
baiat pengangkatan.
Maka...
Bukan karena dia berkata:
“Aku Khalifah.”
Bukan pula karena:
“Aku paling kuat.”
Tetapi karena telah terjadi
proses pengangkatan yang sah
dan baiat.
Dan setelah itu...
Khalifah bukan berarti
bebas melakukan apa saja.
Justru sebaliknya.
Ia terikat kepada:
⚖️ HUKUM SYARA'.
Karena kekuasaan yang diberikan
kepadanya bukanlah kepemilikan
pribadi.
Ia adalah amanah untuk
menjalankan pemerintahan
berdasarkan hukum Islam.
📚 Rujukan:
*Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan kewajiban Khalifah
dalam menjalankan hukum syara'.*
Tapi...
Ada satu persoalan lagi.
Bagaimana kalau setelah
proses pemilihan selesai...
ternyata ada orang yang
tidak menerima hasilnya?
Bagaimana kalau ada
dua kelompok yang sama-sama
mengangkat seorang Khalifah?
Bagaimana kalau muncul
dua orang yang mengaku
sebagai Khalifah?
Nah...
Di sinilah kita masuk
ke persoalan yang jauh
lebih serius:
🔥 APA YANG TERJADI
KALAU ADA DUA CALON
YANG SAMA-SAMA MENGAKU
SEBAGAI KHALIFAH?
Dan...
❓ SIAPA YANG DIANGGAP
SAH?
Itu yang kita bongkar
berikutnya.
