🏛️ SERI PENDIDIKAN POLITIK #024
KALAU ADA BEBERAPA CALON KHALIFAH,
SIAPA YANG MEMILIH?
Di seri sebelumnya kita sudah tahu:
Khalifah tidak diwariskan.
Khalifah tidak mengangkat dirinya sendiri.
Dan pengangkatannya dilakukan
melalui:
🤝 BAIAT.
Tapi sekarang muncul masalah...
Bayangkan ada beberapa orang
yang sama-sama memenuhi syarat
untuk menjadi Khalifah.
❓ SIAPA YANG MENENTUKAN
SIAPA YANG AKHIRNYA DIPILIH?
Dalam konsep yang kita bahas,
kekuasaan untuk mengangkat Khalifah
berada di tangan kaum Muslim.
Bukan di tangan keluarga tertentu.
Bukan di tangan militer.
Bukan di tangan orang kaya.
Dan bukan pula di tangan
Khalifah sebelumnya.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan pengangkatan Khalifah.*
Lalu bagaimana prosesnya?
Di sinilah kita harus membedakan
dua hal:
1️⃣ MEMILIH CALON.
2️⃣ MEMBAIAT KHALIFAH.
Cara memilih calon
tidak harus selalu sama.
Sejarah Khulafaur Rasyidin
menunjukkan adanya perbedaan
dalam mekanisme pemilihan.
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu
mendapatkan baiat setelah
proses musyawarah di Saqifah.
Umar radhiyallahu 'anhu
ditunjuk Abu Bakar,
kemudian mendapatkan baiat.
Utsman radhiyallahu 'anhu
dipilih melalui mekanisme
yang melibatkan enam orang
yang ditunjuk Umar.
Sedangkan Ali radhiyallahu 'anhu
mendapatkan baiat melalui
proses yang berbeda lagi.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
pembahasan pengangkatan Khalifah
dan metode pengangkatannya.*
Artinya...
Islam tidak menetapkan satu bentuk
teknis pemilihan yang harus selalu
persis sama.
Yang penting adalah:
❗ ADA PROSES PEMILIHAN
DAN ADA BAIAT PENGANGKATAN
YANG SAH.
Sekarang bayangkan
prosesnya di sebuah negeri.
Ada beberapa calon.
Mereka diperiksa:
Apakah memenuhi syarat?
Apakah layak memegang jabatan?
Apakah memiliki kemampuan
untuk menjalankan pemerintahan?
Setelah calon yang memenuhi syarat
diketahui...
dilakukan proses pemilihan
untuk menentukan siapa
yang mendapatkan persetujuan
untuk menjadi Khalifah.
Kemudian...
🤝 DILAKUKAN BAIAT.
Dan setelah baiat pengangkatan
terlaksana secara sah,
barulah orang tersebut
menjadi Khalifah.
Jadi...
Jangan dibayangkan seperti
seorang raja yang berkata:
“Anakku yang menggantikanku.”
❌ Bukan.
Jangan pula dibayangkan
seorang jenderal berkata:
“Aku yang mengambil kekuasaan.”
❌ Bukan.
Dan bukan pula seseorang
yang sekadar memenangkan
perebutan kekuasaan.
❌ Bukan.
Kekuasaan itu harus memiliki
dasar pengangkatan yang sah.
🤝 BAIAT.
Lalu bagaimana dengan
orang-orang yang memilih?
Di sinilah pembahasan
menjadi lebih menarik.
Karena dalam konsep ini,
kaum Muslim memiliki hak
dalam pengangkatan Khalifah.
Sedangkan non-Muslim
tidak menjadi pihak yang
mengangkat Khalifah.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan kekuasaan umat
dan pengangkatan Khalifah.*
Tapi sekarang muncul pertanyaan:
❓ APAKAH SELURUH RAKYAT
HARUS BERKUMPUL SATU PER SATU
UNTUK MEMILIH?
Kalau jumlah penduduk
sudah jutaan...
bagaimana caranya?
Apakah harus dikumpulkan
di satu lapangan?
Tentu tidak.
Dan justru di sinilah
kita mulai masuk ke persoalan
TEKNIS PEMILIHAN.
Bagaimana proses itu dilakukan?
Siapa yang menyaring calon?
Siapa yang menentukan
mekanisme pemilihannya?
Siapa yang melakukan baiat?
Dan bagaimana kalau
calon yang terpilih
tidak memenuhi syarat?
Ini bukan sekadar pertanyaan
teoretis.
Karena kalau kita berbicara
tentang sistem pemerintahan,
kita harus bisa membayangkan:
“Kalau benar-benar terjadi,
bagaimana prosesnya berjalan?”
Nah...
Di sinilah pembahasan berikutnya
akan semakin menarik:
🔥 BAGAIMANA PROSES
PEMILIHAN DAN BAIAT KHALIFAH
DILAKUKAN SECARA PRAKTIS?
━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📚 RUJUKAN
• Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani —
*Nizhamul Hukmi fil Islam*,
pembahasan pengangkatan Khalifah
dan baiat.
• Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani —
*Ajhizah Dawlah al-Khilafah*,
pembahasan pengangkatan Khalifah
dan metode pengangkatannya.
• Shahih Muslim —
hadis-hadis tentang baiat
dan kepemimpinan.
