🏛️ SERI PENDIDIKAN POLITIK #023
KALAU KHALIFAH TIDAK DIWARISKAN,
LALU SIAPA YANG MEMILIH?
Di seri sebelumnya kita membahas:
🏛️ MAJELIS UMAT.
Rakyat punya saluran
untuk menyampaikan pendapat,
masukan, dan koreksi kepada pemerintah.
Tapi sekarang muncul pertanyaan:
❓ KALAU KHALIFAH HARUS DIANGKAT,
SIAPA YANG MEMILIH?
Apakah jabatan itu diwariskan
kepada anaknya?
Seperti kerajaan?
❌ BUKAN.
Apakah seseorang otomatis menjadi
Khalifah karena memiliki kekayaan?
❌ BUKAN.
Lalu bagaimana?
Dalam konsep pemerintahan Islam
yang sedang kita bahas...
Khalifah bukan pemilik negara.
Khalifah adalah orang yang
mendapatkan kekuasaan dari umat
untuk menjalankan pemerintahan
dan menerapkan hukum syara'.
Karena itu...
KEKUASAAN TIDAK BERPINDAH
MELALUI WARISAN.
Tetapi melalui:
🤝 BAIAT.
Dalam *Nizhamul Hukmi fil Islam*,
pengangkatan Khalifah dijelaskan
harus melalui baiat yang sah
menurut syara'.
Artinya...
Seseorang tidak bisa sekadar berkata:
“Aku Khalifah.”
Lalu selesai.
Harus ada akad pengangkatan
yang menjadikannya Khalifah.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan pengangkatan Khalifah dan baiat.*
Tapi di sini ada hal menarik.
❓ APAKAH CARA MEMILIH
CALON KHALIFAH HARUS SELALU SAMA?
Ternyata tidak.
Lihat sejarah Khulafaur Rasyidin.
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu
dipilih melalui proses musyawarah
di Saqifah.
Umar radhiyallahu 'anhu
ditunjuk Abu Bakar sebagai calon,
kemudian mendapatkan baiat.
Utsman radhiyallahu 'anhu
dipilih melalui mekanisme
yang berbeda lagi.
Ali radhiyallahu 'anhu
juga melalui proses yang berbeda.
Jadi...
CARA MENUJU PEMILIHAN
BISA BERBEDA.
Tetapi pengangkatan Khalifah
tetap membutuhkan:
🤝 BAIAT.
Dalam *Ajhizah Dawlah al-Khilafah*,
perbedaan teknis pemilihan
para Khulafaur Rasyidin digunakan
untuk menunjukkan bahwa
cara memilih calon Khalifah
tidak harus terpaku pada
satu mekanisme teknis.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
pembahasan pengangkatan Khalifah.*
Sekarang bayangkan...
Ada beberapa orang
yang memenuhi syarat
untuk menjadi Khalifah.
Masyarakat membutuhkan
seorang pemimpin.
Maka harus ada proses
untuk menentukan siapa
yang akan menjadi calon.
Setelah calon ditentukan...
dilakukan:
🤝 BAIAT PENGANGKATAN.
Dan setelah baiat pengangkatan
terlaksana secara sah...
orang tersebut menjadi Khalifah.
Setelah itu,
baiat kepada Khalifah
bukan lagi sekadar proses memilih.
Ia menjadi konsekuensi
dari adanya kepemimpinan
yang telah sah.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan baiat dan pengangkatan Khalifah.*
Lalu siapa yang memberikan
baiat pengangkatan itu?
Dalam pembahasan An-Nabhani,
pengangkatan Khalifah merupakan
hak kaum Muslim.
Sedangkan non-Muslim
tidak memiliki hak untuk
mengangkat Khalifah.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Nizhamul Hukmi fil Islam,
pembahasan kekuasaan umat
dan pengangkatan Khalifah.*
Jadi sekarang gambarnya mulai jelas:
👥 UMAT
→ memiliki kekuasaan untuk
mengangkat Khalifah.
👤 CALON KHALIFAH
→ harus memenuhi syarat
yang ditentukan syara'.
🤝 BAIAT
→ menjadi akad pengangkatan.
🏛️ KHALIFAH
→ menjalankan pemerintahan
berdasarkan hukum syara'.
Maka...
Khalifah bukan raja.
Bukan pula pejabat yang
mendapatkan jabatan karena
warisan keluarga.
Dan bukan seseorang yang
bisa mengangkat dirinya sendiri.
Ia mendapatkan kekuasaan
melalui mekanisme pengangkatan
yang ditentukan syara'.
Tapi sekarang muncul
pertanyaan yang lebih menarik...
❓ KALAU ADA BANYAK CALON,
SIAPA YANG MENENTUKAN
CALON YANG AKAN DIPILIH?
❓ APAKAH SELURUH RAKYAT
HARUS DATANG SATU PER SATU?
❓ APA PERAN MAJELIS UMAT
DALAM PROSES INI?
Nah...
Di sinilah pembahasan kita
berikutnya mulai masuk
lebih dalam:
🔥 SIAPA YANG MENJADI
PIHAK YANG MEMILIH
DAN MEMBAIAT KHALIFAH?
━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📚 RUJUKAN
• Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani —
*Nizhamul Hukmi fil Islam*,
pembahasan kekuasaan umat,
pengangkatan Khalifah dan baiat.
• Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani —
*Ajhizah Dawlah al-Khilafah
fi al-Hukm wa al-Idarah*,
pembahasan pengangkatan Khalifah
dan baiat.
• Hadis-hadis tentang baiat dan
kepemimpinan dalam Shahih Muslim,
termasuk hadis tentang larangan
adanya dua Khalifah dalam satu waktu.