🏛️ SERI PENDIDIKAN POLITIK #020
KALAU ADA PELANGGARAN
DI TENGAH MASYARAKAT,
SIAPA YANG LANGSUNG BERTINDAK?
Bayangkan...
Lu sedang belanja di pasar.
Seorang pedagang menjual beras
dengan tulisan:
“5 KG.”
Tapi setelah diperiksa...
Timbangannya tidak sampai 5 kg.
Pembeli belum menggugat.
Belum ada sidang.
Belum ada proses panjang.
Lalu...
❓ SIAPA YANG BERTINDAK?
Di sinilah kita mengenal:
⚖️ AL-MUHTASIB.
Al-Muhtasib adalah seorang Qadhi
yang menangani perkara
yang termasuk HAK UMUM.
Dalam perkara hisbah,
tidak harus ada seorang penuntut
yang datang mengajukan gugatan.
Namun perkara tersebut
bukan perkara hudud dan jinayat.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
bab Al-Qadha — Al-Muhtasib.*
Dan konsep ini punya gambaran
dari praktik Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika Rasulullah ﷺ
melewati tumpukan makanan
di pasar.
Beliau memasukkan tangannya
ke dalam tumpukan tersebut.
Ternyata bagian dalamnya basah.
Beliau bertanya kepada
pemilik makanan:
“Apa ini?”
Pedagang itu menjawab:
“Terkena hujan,
wahai Rasulullah.”
Rasulullah ﷺ kemudian
memerintahkan agar bagian yang basah
diletakkan di atas,
agar dapat dilihat oleh pembeli.
Lalu beliau bersabda:
“Barangsiapa menipu,
maka ia bukan golonganku.”
📚 HR. Muslim No. 102.
[Sahih Muslim 102](https://reference-url-citation.invalid/0)
Perhatikan...
Rasulullah ﷺ tidak menunggu
ada pembeli yang datang
mengajukan gugatan.
Beliau menemukan sendiri
adanya penyimpangan,
memeriksanya,
kemudian memberikan arahan
untuk mencegah pembeli tertipu.
Praktik inilah yang kemudian
dijadikan dasar pembahasan
tentang Qadhi Hisbah
dalam konsep Al-Muhtasib.
📚 Rujukan:
*Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
bab Al-Muhtasib.*
Jadi...
🔥 AL-MUHTASIB BUKAN SEKADAR
“PENGAWAS PASAR”.
Pasar hanyalah salah satu contoh.
Yang menjadi perhatian adalah
perkara yang berkaitan
dengan HAK UMUM
dan masuk dalam kewenangan hisbah.
Bayangkan sekarang...
📱 PASAR ONLINE.
Seorang penjual menulis:
“Barang original.
Kondisi sempurna.”
Barang datang.
Ternyata cacat disembunyikan
dan informasi yang diberikan
menyesatkan pembeli.
Medianya memang berubah.
Dulu:
🏪 Lapak di pasar.
Sekarang:
📱 Layar handphone.
Tetapi persoalannya tetap:
❓ ADAKAH HAK MASYARAKAT
YANG DILANGGAR?
Atau...
🛣️ FASILITAS UMUM.
Seseorang menggunakan
fasilitas yang menjadi hak masyarakat
dengan cara yang merugikan
kepentingan umum.
Atau...
🏘️ LINGKUNGAN MASYARAKAT.
Ada pelanggaran yang nyata
dan masuk perkara hisbah.
Maka...
Tidak semua persoalan harus
menunggu seseorang datang
sebagai penggugat.
Jika perkara tersebut
memang berada dalam kewenangan
Al-Muhtasib,
ia dapat menanganinya
sesuai hukum yang berlaku.
📚 Rujukan:
*Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
bab Al-Muhtasib.*
Tapi jangan salah...
Al-Muhtasib bukan berarti
boleh menangani semua kejahatan.
Ada batas kewenangannya.
❌ HUDUD DAN JINAYAT
bukan wilayah Al-Muhtasib
dalam pembagian kewenangan
yang dijelaskan dalam
*Ajhizah Dawlah al-Khilafah.*
❌ KEZALIMAN PENGUASA
juga memiliki mekanisme
peradilan tersendiri:
🏛️ QADHI MAZHALIM.
📚 Rujukan:
*Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
Ajhizah Dawlah al-Khilafah,
bab Al-Qadha, Al-Muhtasib
dan Qadhi Mazhalim.*
Jadi sekarang kita mulai
melihat gambarnya:
⚖️ QADHI
Menangani perkara
dan perselisihan
yang menjadi wilayah
peradilan biasa.
⚖️ AL-MUHTASIB
Menangani perkara hisbah
yang berkaitan dengan
hak-hak umum dalam
kewenangannya.
🏛️ QADHI MAZHALIM
Menangani perkara kezaliman
yang berkaitan dengan
penguasa atau aparat negara.
Artinya...
Islam tidak hanya menyediakan
peradilan untuk menunggu
perkara datang.
Ada pula mekanisme
untuk menangani pelanggaran
yang menyentuh hak umum
di tengah masyarakat.
Dan di sinilah kita bisa melihat
satu prinsip penting:
🔥 KEADILAN TIDAK BOLEH
HANYA MENUNGGU KORBAN
DATANG MENCARI KEADILAN.
Ada mekanisme yang memang
ditugaskan untuk menjaga
hak masyarakat.
Tapi...
Kalau masyarakat punya
keluhan terhadap kebijakan pemerintah?
Kalau rakyat ingin menyampaikan
kritik kepada penguasa?
Kalau rakyat ingin menyampaikan
pendapat atau aspirasi?
❓ DISAMPAIKAN MELALUI SIAPA?
Nah...
Di sinilah pembahasan kita
berikutnya mulai menarik:
🏛️ MAJELIS UMAT.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📚 RUJUKAN
• Al-Qur'an dan Sunnah.
• HR. Muslim No. 102 — praktik Rasulullah ﷺ
memeriksa tumpukan makanan dan
mencegah penipuan dalam transaksi.
• Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani,
*Ajhizah Dawlah al-Khilafah* —
pembahasan Al-Qadha, Al-Muhtasib,
dan Qadhi Mazhalim.
